Bandel Tak Pakai Masker, Petugas Sita Hp Pengunjung dan Pemilik Warkop

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Tuban melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang masih bandel tidak menggunakan masker saat berada di Warung Kopi (Warkop) maupun Cafe.

Tindakan tegas itu dilakukan petugas dengan menyita KTP atau Handpone (Hp) milik para pengunjung serta para pemilik Warkop dan Cafe yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Menurut, Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Hery Muharwanto, tindakan tegas itu dilakukan dalam rangka menegakkan Perbup Nomor 19 Tahun 2020 tentang kewajiban penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

"Petugas mendata pengunjung serta pemilik warkop dan cafe yang tidak menggunakan masker. Kemudian mengamankan barang bukti tanda pengenal (KTP), bagi yang tidak bawa tanda pengenal kita amankan HPnya," terang Hery Muharwanto saat dikonfirmasi blokTuban.com, Kamis (28/5/2020).

Selanjutnya, pengunjung serta pemilik Warkop dan Cafe yang KTP atau Hpnya diamankan. Mereka diminta untuk mengambil di Kantor Satpol PP dan membuat Surat Pernyataan tidak mengulanginnya lagi dengan diketahui Lurah atau Kadesnya.

"Untuk pengambilan BB wajib membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi diketahui Lurah atau Kades," jelas Hery.

Sebatas diketahui, berdasarkan peta sebaran Covid-19 Kabupaten Tuban, per 27/5/2020 hingga pukul 18.00 WIB jumlah kumulatif ODP sebanyak 628 orang dengan keterangan sebanyak 505 orang selesai pemantauan dan 123 orang masih dalam pemantauan.

Selain itu, untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 61 orang. Dari jumlah tersebut tercatat 26 orang negatif/sembuh, 14 orang meninggal dunia, dan sisanya yang masih dalam pengawasan sebanyak 21 orang.

Sedangkan untuk orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 sejumlah 40 orang, terdiri dari 4 orang sembuh, 2 orang meninggal dunia, dan 34 orang dalam perawatan. [hud/rom]