PHK Sepihak di IKSG Batal Demi Hukum, Begini Penjelasan Sarbumusi

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Nahdhatul Ulama (NU) angkat bicara soal rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pekerja di PT. Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) Kabupaten Tuban, Rabu (20/5/2020).

Ketua DPC Sarbumusi Tuban Irhamsyah menegaskan, PHK sepihak yang dilakukan oleh sub Kon PT. IKSG batal demi hukum, karena kedua belah pihak telah melakukan perundingan tetapi tidak menghasilkan kesepakatan bersama.

"Oleh karenanya kami menghimbau kepada seluruh pekerja yang masih dalam proses percobaan pemutusan hubungan kerja untuk tetap melakukan aktivitas kerja seperti biasa," terang Irham kepada blokTuban.com.

Selama belum ada keputusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan selama masa tunggu tersebut di atas, maka para pekerja berhak mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan bersama.

Tak hanya di IKSG, PHK juga sebelumnya menimpa karyawan hotel di Tuban. Analisa Irham, banyak perusahaan yang mengambil kesempatan pada kondisi pandemi. Meski sebenarnya sebelum pandemi perusahaan sudah tidak sehat, sehingga hanya mencari momentum yang tepat.

"Prosedur yang harus dilakukan seharusnya melalui kajian dari akuntan publik, tetapi yang terpenting adalah mereka yang dirumahkan tetep mendapatkan hak-haknya," imbuhnya.

Hadirnya Sarbumusi saat ini, juga menguatkan gerakan tiga kepala desa ring IKSG yaitu Socorejo, Temaji, dan Karangasem serta Ketua Komisi 1 DPRD Tuban, Fahmi Fikroni menolak PHK massal pekerja.

Manajemen PT. Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) Kabupaten Tuban sendiri telah buka suara melalui sambungan telepon kepada reporter blokTuban.com, perihal aksi mogok kerja ratusan pekerjanya.

Hasanudin, CSR PT. IKSG menjelaskan, memang ada pengurangan operasional mesin 1 dan 2. Untuk teknis di lapangan, besaran jumlah karyawan yang dirumahkan belum final dan terus dikoordinasikan.

"Mekanismenya IKSG mengurangi nilai kontrak dengan outsorching, kemudian pihak outsorching yang mengurangi pekerjanya," terangnya.

Polemik ini masih berlanjut dan dicari jalan keluar. Manajemen IKSG membenarkan adanya pengurangan pekerja, tapi untuk outsorching PT. TRUBA tidak dikurangi tetapi diganti masuk bergiliran. Misalnya masuk dua minggu liburnya dua minggu.

"Lebih sederhanya pekerja di PT. TRUBA ini dua hari kerja dua hari off," pungkasnya. [ali/rom]