Beraksi di Tuban, Komplotan Pencuri Baju Asal Mojokerto di Dor Polisi

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian di sebuah toko baju yang berada di Jalan Raya Rengel, Desa/Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Ketiga pelaku tersebut diketahui bernama Agus Darmawan (42), Suwanto (34) keduanya merupakan warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kabupaten Mojokerjo dan Mihammad Sofi (38) warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, aksi pencurian di sebuah toko baju tersebut dilakukan oleh ketiga pelaku pada (17/2/2020) lalu. Dalam aksinya itu, pelaku berhasil mencuri sebanyak 30 potong baju hem, 8 potong  celana dan 1 potong switer. Adapun kerugian yang dialami pemilik toko sekitar Rp7 juta.

"Pemilik toko yang mengetahui barangnya banyak yang hilang, kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian," jelas Kasatreskrim.

Mendapatkan laporan tersebut petugas dari Unit Resmob Polres Tuban langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan atau Pulbaket. Saat penyelidikan, Nopol mobil yang digunakan oleh pelaku terekam di CCTV yang terpasang di toko sehingga memudahkan petugas untuk melacak pelaku.

"Dengan bahan itu, Unit Resmob Polres Tuban melakukan koordinasi dengan Kantor Samsat Surabaya dan berhasil didapatkan alamat pemilik mobil warga Mojokerto," imbuh Kasatreskrim Polres Tuban.

Saat dimintai keterangan oleh petugas, pemilik mobil mengaku mobilnya disewa oleh ketiga pelaku. Mendapati informasi tersebut petugas langsung melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku.

Dan setelah diketahui keberadaannya petugas kemudian melakukan penangkapan. "Saat penangkapan, ketiganya berusaha kabur ke area tambak. Kemudian petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan sehingga dilakukan penembakan ke arah kaki ketiga pelaku," beber Kasat.

Dari pengakuan pelaku, aksi pencurian baju tersebut telah dilakukan dua kali, satu Kali di Kabupaten Lamongan dan satu kali di Kabupaten Tuban ini.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu, diantaranya satu unit mobil Xenia Nopol W-1892-VS, 10 potong baju hem, 9 potong kaos oblong, 5  potong celana, uang tunai sebesar Rp101 ribu dan 31 gantungan baju.

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. [hud/rom]