Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Pemerintah Pusat, DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKKP telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas penundaaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, pada Senin (30/3/2020).
Rapat pembahasan penundaan Pilkada setentak 2020 itu dilaksanakan melihat perkembangan pandemi Virus Corona atau Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali.
Dari kesimpulan RDP tersebut, disetujui tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ditunda. Dan pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama KPU, Pemerintah dan DPR.
Terkait hal itu, Kabupaten Tuban juga merasakan dampak penundaan tersebut. Dikarenakan, Kabupaten Tuban masuk daftar wilayah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020.
Ketua KPU Tuban Fathul Ikhsan mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu surat resmi terkait penundaan itu. "Kita masih menunggu surat resminya mas," ujar Fathul Ikhsan saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).
Sementara itu, informasi yang dihimpun blokTuban.com, dalam RDP tersebut juga terdapat 3 opsi penudaan Pilkada serentak 2020 yang semestinya dilaksanakan pada 23 September mendatang.
Opsi pertama, pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada 9 Desember 2020 atau ditunda sekitar 3 bulan. Opsi kedua pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada 17 Maret 2021 atau ditunda sekitar 6 bulan.
Dan opsi ketiga pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada 29 September 2021 atau ditunda sekitar 12 bulan.
"Iya, dari 3 opsi itu kan belum diputuskan mana yang disepakati antara pemerintah DPR dan KPU. Sehingga kita masih tunggu surat resminya," pungkasnya.[hud/ito]