Suami Pasang Foto Istri di Akun Twitter Lengkap Tarifnya

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap seorang pria berusia (28) asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Dia ditangkap di kamar nomor 211 salah satu hotel di Jalan Basuki Rahmat Tuban, Selasa (17/3/2020).

Penangkapan itu dilakukan lantaran pria bernama Ardian Elga Mardhani (28) tersebut tega menjual istrinya berinisial SS (23) kepada pria hidung belang melalui prostitusi online di akun Twitter.

"Satreskrim berhasil mengungkap kasus prostitusi online ini, dan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya dengan menawarkan melalui akun Twitter," terang Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono dalam Konferensi Pers, Jumat (20/3/2020).

Kapolres Tuban juga mengungkapkan, dalam kasus ini pelaku juga menawarkan pelayanan berhubungan foursome (berempat) kepada lelaki hidung belang di akun Twitter yang telah terpampang foto sang istri dengan tarif yang bervariasi.

"Untuk tarif bervariasi, antara Rp1,5 juta sampai Rp6 juta per orang," tandas Kapolres Tuban.

Sementara itu, pelaku Ardian Elga Mardhani mengaku, telah melakukan aksinya tersebut kurang lebih sembilan kali diberbagai daerah yakni Jakarta, Solo dan di Tuban. Adapun untuk tarif bervariasi.

"Tarif bervariasi antara 1,5 juta sampai Rp6 juta, dan hasilnya ini untuk keperluan sehari-hari," ucapnya.

Sementara itu, saat ditanya terkait foto di akun Twitter tersebut, dia mengaku foto di akun Twitter untuk bisnis prostitusi online itu dipasang foto asli sang istri. "Ini foto asli istri saya," akunya.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan dua HP, seprai, handuk, bantal, selimut, uang Rp2 juta, beberapa kondom, cairan pelicin, baju, celana dalam, buku nikah serta sebuah ATM.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 M, ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. [hud/col]