Rencana Pemilik Lahan Kilang Tuban, Renegosiasi hingga Gugat Pengadilan

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Kaget dan kecewa merupakan gambaran suasana hati dan pikiran para pemilik lahan yang bakal digunakan proyek Kilang New Grass Root Refinery (NGRR) Tuban, Rabu (12/2/2020).

Harapan harga lahan per meter milik mereka sama dengan di Kilang Cilacap pupus. Tim appraisal memutus harga lahan Kilang Tuban Rp600 ribu hingga Rp800 ribu per meternya.

Harga itu diumumkan pada 10 Februari di Kantor Kecamatan Jenu. Panitia Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengundang pemilik 563 bidang lahan dari tiga desa yaitu, Wadung, Kaliuntu, Sumurgeneng Kecamatan Jenu.

"Sebagai masyarakat terdampak kami kaget dengan harga segitu," tutur Gianto pemilik lahan di Desa Wadung.

Jauh-jauh hari sebelum pengumuman harga aporaisal, para pemilik lahan dan warga Wadung dan Sumurgeneng diajak oleh Pertamina bertemu dengan warga Cilacap.

Dima adaerah tersebut kondisi lahannya, lebih produktif di Kecamatan Jenu dengan keperuntulan kilang yang sama. Warga menginginkan harga minimal sama dengan di Cilacap, tapi kenyataannya jauh dari angan-angan.

"Sementara warga Wadung dan Sumurgeneng tidak menerima harga ini," imbuhnya dibuktikan tidak membuka rekening BNI atau BRI untuk proses transfer uang ganti rugi.

Ditegaskan mantan Kades Wadung, masyarakat mendukung proyek Pertamina Kilang Minyak ini dengan sejumlah syarat. Khususnya harga harus sesuai dengan kondisi wilayah.

Jika menggunakan logika berpikir, kenapa disana sekian disini harganya jauh dibawahnya. Harga di Cilacap terendah Rp1 juta 70 ribu sampai Rp1,4 juta. Sangat berbeda dengan di Kilang Tuban, harga hanya Rp600-800 ribu per meternya.

"Lahan saya yang kena hanya 1 petak, tapi bukan soal luas tidaknya lahan tapi menyangkut hajat hidup masyarakat luas," tegasnya.

Dengan kondisi ini, Gianto bersama pemilik lahan bakal mengajak renegosiasi dengan Pertamina, BPN, hingga tim appraisal. Pemilik lahan lain dari Wadung, Dasuki juga berharap ada penyamaan harga lahan Kilang Tuban dengan di Cilacap.

Para pemilik lahan memiliki waktu 14 hari sejak 10 Februari 2020, untuk melakukan gugatan ke pengadilan jika tidak menerima harga aprasial. Jika di pengadilan menang, warga berhak tidak menjual lahannya untuk proyek kilang kerjasama dengan Rosneft Rusia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BPN Tuban, Ganang Anindito menjelaskan timnya telah mengumumkan harga lahan dari tim apraisal. Nilainya bervariasi dari yang terendah hingga yang tertinggi.

"Nilainya macam-macam karena ada lahan sawah, rumah, dan pohon," sambung Ganang.

Respon pemilik petak lahan, kata Ganang masih banyak yang pikir-pikir. Terlihat hingga pukul 14.00 Wib masih sedikit pemilik yang membuka rekening di BNI maupun BRI.

Perbedaan harga lahan di Tuban dengan Cilacap, yang menilai adalah tim apraisal. Sedangkan BPN hanya bertugas juru ukur dan mengumumkan.

"Soal rincian disampaikan secara lisan oleh petugas saat pemilik dipanggil. Sedangkan di surat hanya global," tambahnya sembari menyampaikan total dana Rp1,4 triliun yang siap ditransfer ke rekening warga.

Perlu diketahui, target total kebutuhan kilang minyak, ada 1.136 bidang dengan luas 841 hektare. Tersebar di Desa Kaliuntu 6 bidang, 562 bidang di Wadung, 566 bidang di Sumurgeneng, Perhutani 1 bidang, dan di KLHK 1 bidang. [ali/ito]