Komisi II DPRD Tuban Tutup Tambang Ilegal di Dua Kecamatan

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Komisi II DPRD Kabupaten Tuban melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dan rapat pertemuan dengan warga dan Pemerintah Desa (Pemdes) Hargoretno, Kecamatan Kerek, Forkompimka di pendopo kantor kecamatan setempat, Senin (3/2/2020).

Pertemuan itu, dalam rangka menindaklanjuti pengaduan warga setempat terkait adanya aktifitas tambang pasir kuarsa yang dinilai sangat meresahkan dan berpotensi merusak alam lingkungan sekitar.

"Pada Jumat 31 Januari 2020 lalu, Komisi II menerima pengaduan dari warga Desa Hargoretno terkait adanya aktivitas pertambangan yang meresahkan. Selanjutnya, hari ini Komisi II melaksakan Kunker ke Kecamatan kerek dan melakukan pertemuan," terang Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tuban, Moh. Zuhri Ali.

Zuhri Ali menegaskan, selain menghadirkan warga dan segenap Forkopimka Kerek, yakni Camat, Danramil dan Kapolsek. Dalam rapat pertemuan itu, Komisi II DPRD Kabupaten Tuban juga menghadirkan pelaku tambang pasir kuarsa untuk dimintai penjelasan.

"Dalam rapat pertemuan itu dapat di ketahui bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak berijin alias ilegal. Sehingga Komisi II DPRD memerintahkan untuk menutup dan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan tersebut," tandas pria yang akrab disapa Jojo tersebut.

Sekadar diketahui, areal luasan lokasi tambang pasir kuarsa tersebut meliputi wilayah Dusun Bawikulon, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek dan Dusun Gunung Triman, Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.[hud/ito]