Kemenag Tuban Gelar Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler

 

Reporter: Nydia Marfis

blokTuban.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban melaksanakan sosialisasi kebijakan pendaftaran dan pembatalan haji reguler di Aula Kemenag Tuban.

Dalam kegiatan ini, diikuti 70 peserta  yang terdiri dari Kepala KUA, BPS BPIH , kepala desa ring satu, dan KBIH se  -Kabupaten Tuban.

Plt. Kepala Kemenag Tuban,  Badrus Sholeh mengatakan, kegiatan itu dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang tata cara melakukan pendaftaran dan pembatalan haji khususnya haji reguler. 

"Selain itu juga menginformasikan berbagai kebijakan tentang perhajian di tahun 2020," ungkap Badrus. Rabu, (27/11/2019)

Lebih lanjut, pendaftaran dan pembatalan haji termasuk penggabungan haji, sehingga pelayanan haji dan umrah menjadi tertata dengan bagus.  

"Pelayanan haji di Jawa Timur terbaik di Indonesia, dan pelayanan haji Indonesia terbaik di dunia," ungkapnya. 

Sementara Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Umi Kulsum menyampaikan, tujuan kegiatan ini adalah memberikan informasi tentang tata cara pendaftaran haji baik reguler maupun khusus, mensosialisasikan bahwa pendaftaran haji reguler bertempat di Kemenag Tuban dan untuk pendaftaran haji khusus bertempat di siskohat Surabaya dan melalui biro perjalanan.

"Untuk mendapatkan BPIH wal jamaah haji harus datang sendiri tanpa diwakilkan," ungkap Umi Kulsum. 

Ia menambahkan, pada tahun 2020 mendatang, kemungkinan Kabupaten Tuban masuk kloter awal.

"InsyaAllah masuk kloter awal," tandasnya. [nid/col]