Ini 10 Persyaratan Umum CPNS di Tuban

Reporter: Nidya Marfis H

blokTuban.com - Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  Pemerintah Kabupaten Tuban tahun anggaran 2019, berikut ini persyaratan umum yang diperlukan.

Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana mengatakan, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 759 Tahun 2019  untuk CPNS di Tuban ada  349 formasi.  

"Dengan rincian, tenaga pendidikan berjumlah 106, tenaga kesehatan 178 dan tenaga teknik 65," ungkap Budi Wiyana. Rabu, (13/11/2019)

10 persyaratan umum CPNS di Tuban:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, khusus untuk formasi jabatan Dokter Spesialis berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun, pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.  

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9. Berkelakuan baik.

10. Merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri. 

Sedangkan, persyaratan pendaftaran diantaranya:

1. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dengan persyaratan nilai minimal = 2,70 (dua koma tujuh puluh) pada skala 4,00 (empat koma nol nol). 

2. Khusus Formasi Jabatan Dokter Spesialis, Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, dan Ners menggunakan  Ijazah dan Transkrip Nilai profesi.

3. Lulusan Pendidikan Diploma Empat (D-IV) tidak bisa mendaftar pada Formasi dengan Kualifikasi  Pendidikan Strata Satu (S-1) dan berlaku sebaliknya.