Kades Jegulo Mintakan Rp13 M dari PHE

Reporter: M. Anang Febri

blokTuban.com - Pasca dilakukan cek lokasi lapangan dan peninjauan jalan area perusahaan selama 3 hari, pada tanggal 28 hingga 30 Oktober 2019 lalu oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Jegulo bersama masyarakat dan tim dari pihak Pertamina Hulu Energi (PHE) Tuban East Java (TEJ), hari ini koordinasi lanjutan digelar lagi.

Dipusatkan di Balai Desa Jegulo, Kepala Desa (Kades) bersama warga dan pihak perusahaan merumuskan ulang nominal ganti rugi dampak aktivitas eksplorasi perusahaan terhadap lingkungan warga. Tak tanggung-tanggung, nominal yang diajukan oleh Kades Jegulo kepada PHE-TEJ yakni Rp13 miliar lebih. Tepatnya pada angka Rp13.443.600.000.

Angka tersebut dipaparkan Kades Jegulo, M. Ali Sulthoni berdasarkan sampling beberapa aspek. Baik dari aspek ganti rugi kerusakan rumah warga dari dampak aktivitas eksplorasi yang lalu, yakni Rp15 juta per Kepala Keluarga (KK), sampling harga per meter pada pembuatan jalan, drainase serta pagar.

"Reng-rengan sampai jam 11.00 siang tadi, adalah Rp13 miliar. Tolong, nanti bagaimana baiknya. Ini adalah hasil koordinasi," buka Ali Sulthoni memaparkan harga dari Pemdes dan Warga kepada PHE-TEJ dalam rapat koordinasi lanjutan, Senin (11/11/2019).

Masih kata Kades, sampai hari ini tertanggal 11 November 2019, tim yang berada di lapangan masih bekerja dan belum selesai menghitung. Tim yang ada di lapangan bekerja dengan kajian dan nilai awal. Namun, jumlah tersebut belum dicetak, dan dikembalikan ke PHE-TEJ.

"Dari semua itu, perjalanan penghitungan koordinasi setelah dihitung, ketemu Rp13 miliar. Maka, nanti saya kembalikan ke PHE-TEJ. Bukan kami mengharuskan, kami hanya menyerahkan hasil kajian. Bagaimana yang terbaik menurut PHE," lengkap Kades Jegulo.

Adapun dasar perhitungan tersebut yang disusun dari pihak desa dan warga, diambil dari Rp15 juta per KK ganti rugi dampak aktivitas perusahaan. Sementara pembangunan akses jalan, drainase, dan pagar, ditanyakan kepada pemborong yang biasanya mengerjakan bangunan.

Jika drincikan ulang, nominal ganti rugi versi Pemdes melalui referensi terdekat yanga ada, meliputi; pagar per meter Rp800 ribu. Yang biasa  mengaspal jalan, per meter Rp2 juta, sedangkan pembuatan Drainase, per meter Rp1 juta.

Hasil lain, sambung Kades agamis ini, ada pula temuan lain yang didapat oleh masyarakat. Seperti kondisi tanah retak, tanaman rusak, sumur tercemar, yang sudah diabadikan lewat foto semua sebagai buktinya.

"Sekali lagi kita sampaikan mohon maaf, tapi itu hasil koordinasi kami. Bagaiamana yang terbaik, dibicarakan dulu oleh pihak perusahaan," tandasnya berulang.

Sementara itu, Humas PHE-TEJ, Daniel Soerbakti menyambut aspirasi Pemdes dan warga terkait koordinasi tersebut. Akan tetapi, dari pihak perusahaan punya standar tersendiri mengenai dampak lingkungan. Ada jarak ukuran harga yang disebut dengan Standar Satuan Nilai (SSN).

Sebagaimana dalam hal pergantian, mengenai hak rumah tetap, jalan rusak, dan ruang lingkup, diatur oleh pengertian rekonsiliasi kegiatan Pertamina pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004.

"Saya tidak pernah menyebut dengan angka. Karena kalau angka, ada deret ukur, ada nilai hitung. Yang disampaikan Kepala Desa tadi, itu deret ukur yang telah dihitung selama ini," terang Daniel Soerbakti.

Masih kata Daniel, semua yang diajukan harus ada spesifikasinya, seperti foto, ukuran dan data lain. Sebab, Pertamina tidak pernah punya niat untuk merugikan.

"Jadi apa yang telah didata, apa yang telah dilakukan, saya bersyukur. Untuk kita jadi lebih baik. Sekarang, bagaimana menyingkronkan data, ukuran dan direct ukur," tuturnya.

Semua ketika ada pengaduan, dianggap pihak perusahaan masukan positif. Humas PHE-TEJ mengimbau, agar masyarakat jangan pernah khawatir dengan apa yang pernah diajukan. Namun pihaknya menegaskan, jika tak pernah berani mengatakan tentang nilai.

"Mau dia (nilai,red*) kurang atau lebih, Pertamina tetap bertanggungjawab," tandasnya.

Jadi, segala nilai punya daya ukur. Sama-sama mau maju, supaya tidak ragu dan tidak ada permasalahan dikemudian hari.

Ini 3 poin hasil rapat koordinasi lanjutan antara Pemdes Jegulo dan warga, bersama PHE-TEJ:

1. Nilai kajian lapangan oleh Pemdes Jegulo dan warga adalah Rp13.443.600.000.
2. Dana yang disampaikan oleh PHE ke Pemdes Jegulo wajib masuk APBDes.
3. Menunggu hasil kajian dari PHE-TEJ dengan waktu 2 minggu kedepan dari waktu gelaran koordinasi hari ini.

Poin ketiga diperoleh dari pemaparan Supervisor lapangan PHE-TEJ West Mudi- A, Anton usai kesepakatan pencocokan data perusahaan dan data Pemdes Jegulo. [feb/rom]