Proyek Kantor Kecamatan Semanding Molor, Pengembang Didenda Rp2,1 Juta Per Hari

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Pembangunan Kantor Kecamatan Semanding mengalami keterlambatan. Pada perencanaan awal, pembangunan kantor kecamatan seharusnya sudah selesai sejak 21 Oktober 2019.

Kendati demikian, sampai sekarang masih belum selesai. Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar sangat menyesalkan atas keterlambatan tersebut, karena mengganggu pelayanan masyarakat.

"Kami sesalkan keterlambaan ini," terang Wabup Noor Nahar, Rabu (6/11/2019).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban telah memberi arahan agar pengerjaannya dipercepat, bila perlu menambah tenaga kerja. Adanya keterlambatan ini, pihak pengembang akan dikenai sanksi dan denda sebesar Rp2,1 juta per hari.

“Denda tersebut telah disesuaikan dengan nilai kontrak pembangunan kantor Kecamatan Semanding,” imbuh politisi asal Rengel ini.

Sementara itu, Plt. Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Tuban, Edi Kartono mengungkapkan, proyek yang ditinjau kali ini merupakan proyek yang masuk APBD Kabupaten Tuban tahun 2019.

"Karenanya, harus selesai sebelum akhir tahun 2019," beber Edi.

Terkait dengan keterlambatan pembangunan kantor kecamatan, Edi Kartono menjelaskan, proyek tersebut merupakan kewenangan Kecamatan Semanding. Pihaknya akan terus mendorong pengembang agar menyelesaikan pengerjaan kantor kecamatan secepat mungkin. [ali/rom]