Pengajuan ADD Tahap Kedua Paling Lambat 10 November


Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana (Dispemas KB) Kabupaten Tuban, menyampaikan batas terakhir pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua tahun anggaran 2019 paling lambat sampai 10 November 2019.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dispemas KB Tuban, Mahmudi, lantaran hingga memasuki bulan November 2019 ini masih terdapat beberapa desa di Kabupaten Tuban belum mengajukan pencairan ADD tahap ke dua.

"Sesuai regulasi kami batas pengajuan ADD tahap kedua sampai 10 November 2019. Sehingga desa yang belum mengajukan masih ada kesempatan untuk segera mengajukan pencairan ADD," kata Mahmudi kepada blokTuban.com, Minggu (3/11/2019).

Lebih lanjut, dia menambahkan jika sebagian besar desa di Kabupaten Tuban saat ini telah mengajukan pencairan ADD tahap kedua. Namun ada juga beberapa desa yang baru proses dan belum mengajukan.

Adapun desa yang belum mengajukan pencairan ADD tahap kedua merupakan desa yang belum melunasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga (31/10/2019) kemarin, sebagai salah satu yarat pengajuan pencairan ADD.

"Desa bisa mengajukan pencairan ADD tahap kedua jika sudah melunasi PBB. Sedangkan desa yang belum melunasi PBB bisa mengajukan pencairan sesuai dengan berapa persen PBB yang sudah dilunasi," tandasnya.

Dia berharap, desa yang telah melunasi PBB-P2 agar segera mengajukan pencairan ADD tahap kedua. Sehingga ADD ini bisa dimanfaatkan desa sesuai dengan perencanaan yang ada di APBDes masing-masing.

Sekadar diketahui, jumlah ADD Kabupaten Tuban tahun 2019 sebesar Rp 123 miliar. Sedangkan untuk tahap kedua pencairan ADD sebesar 50 persen atau sebesar Rp 61, 5 miliar.[hud/ito]