Pemkab Adakan Public Hearing  Raperda Bersama 45 Komunikasi Kebudayaan

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Merajuk pada UU nomer 5 tahun 2017 mengenai pemajuan kebudayaan. Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tuban, mengadakan public hearing  raperda mengenai pelestarian seni dan budaya di ruang rapat Pemkab Tuban.

Kepala Dinas Disparbudpora Tuban,  Sulistiyadi mengatakan, merajuk pada UU nomer 5 tahun 2017, pada hari ini Pemkab Tuban membuat peraturan daerah mengenai kebudayaan dengan turut mengikutsertakan 45 komunitas budaya yang ada di Tuban.

"Turut mengudang 45 komunitas kebudayaan yang ada di Tuban," ungkap Didik sapaan akrabnya, Rabu (2/10/2019).

Ia menambahkan, tujuan mengudang 45 komunitas budaya untuk memberikan masukan agar kebudayaan bisa diatur secara regulasi.

"Suara mereka sangat berarti untuk kemajuan kebudayaan di Tuban nantinya," ungkap Sulistiyadi.

Nantinya, hasil dari public hearing raperda Kabupaten Tuban dirangkum dan hasil rangkuman tersebut akan diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, untuk dilakukan pembahasan yang lebih meluas.

Ia berharap, nantinya hasil dari kegiatan ini masyarakat bisa mengakses lebih banyak aturan main mengenai kebudayaan ini. "Jadi bisa menfasilitasi dan melayani mereka," tandasnya. [nid/rom]