8 Bulan Pemkab Tuban Terima Pajak Karaoke Lebih dari Rp142 juta

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban setiap tahun menerima pajak dari 11 usaha karaoke legal di wilayahnya. Selama delapan bulan tahun 2019, pemkab mengantongi jumlah pajak yang tidak sedikit.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tuban, Rohman Ubaid mengatakan penerimaan pajak karaoke mulai Januari-Agustus 2019 sebesar Rp142.610.000. Jumlah tersebut sama dengan 63,67 persen dari target yang dipatok pemerintah sebesar Rp224.000.000.

"Penerimaan pajak karaoke sampai Agustus di atas 50 persen," Kata Ubaid ketika dihubungi blokTuban.com, Senin (9/9/2019).

Sampai detik ini, ada 11 karaoke yang dilegalkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban meliputi A'as Karaoke, Keke Karaoke, Dunia Karaoke, Glamour Karaoke, Lion Karaoke, King Karaoke (di Kecamatan Widang), Wisma Karaoke, Happy Karaoke, Oke Karaoke, dan King Karaoke (di Kecamatan Jenu).

Di tahun 2018, Pemkab menerima pajak 11 karaoke sebesar Rp231.787.500 atau 99,05% dari target P-APBD Rp234.000.000. Realisasi tersebut tercatat pada tanggal 17 Desember 2018 oleh DPPKAD Tuban.

“Target P-APBD menyesuaikan situasi dan kondisi. Sebelum P-APBD ditetapkan, pernah ada kejadian sehingga Dunia Karaoke (DK) berhenti operasi beberapa bulan,” ujar Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah dan Dana Perimbangan DPPKAD Tuban, Syamsul Arifin.

Selisih realisasi dan target pajak karaoke di Bumi  Wali tahun ini sebesar Rp2.212.500 atau 0,95%. Dibandingkan dengan tahun 2017, pajak karaoke lebih besar karena realisasinya Rp281.530.000 dari target Rp273.500.000.

Sedangkan tahun 2016 realisasi pajak karaoke Rp243.700.000 dari target Rp204.000.000. Di tahun 2015 karaoke telah menyumbang pajak ke daerah sebesar Rp273.500.000, dari target Rp248.000.000.

Catatan blokTuban.com, besar kecilnya pajak karaoke di Bumi Wali telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Tuban Nomor 5 tahun 2011, tentang pajak daerah. Di Pasal 22 ayat (1) Dasar Pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan. Ayat (2) Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hiburan.

Sedang dii Pasal 23 hiburan karaoke dikenai pajak 50%. Untuk Pasal 24 besaran pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. [ali/ito]