Paripurna Perdana, Ini Komposisi Fraksi-fraksi DPRD Tuban Periode 2019-2024

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menggelar Rapat Paripurna Perdana secara Internal dengan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tuban masa jabatan 2019-2024, Kamis (29/8/2019).

Rapat tersebut diagendakan dalam rangka membahas tentang Penetapan Pimpinan dan Anggota Fraksi-Fraksi dan Penetapan Tim Penyusun Peraturan Tata Tertib (Tartib) DPRD Kabupaten Tuban yang baru.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Sementara M. Miyadi dan Wakil Ketua Sementara Hartomo tersebut memutuskan pembentukan 6 Fraksi d DPRD Tuban. Yaitu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang diketuai oleh Fahmi Fikroni, Fraksi Partai Golkar Berbintang yang diketuai Suratmin.

Selanjutnya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan diketuai diketuai oleh Tulus Setyo Utomo, Fraksi Partai Demokrat Keadilan Sejahtera diketuai Imam Sutiono, Fraksi Partai Gerindra di ketuai Tri Astuti, dan Fraksi Restorasi Amanat Pembangunan diketuai oleh Aguk Sahabudin.

"Alhamdulillah rapat perdana ini, enam fraksi sudah terbentuk," ujar Ketua Sementara DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi.

Miyadi mengugkapkan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa merupakan gabungan dari PKB dengan Hanura, Fraksi Partai Demokrat Keadilan Sejahtera merupakan gabungan dari Partai Demokrat dengan PKS, sementara Fraksi Restorasi Amanat Pembangunan terdiri dari Partai Nasdem, PPP dan PAN, dan Fraksi Partai Golkar Berbintang terdiri Partai Golkar dan PBB.

"Selain pembentukan fraksi, agenda sidang juga membentuk tim penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. Tim Penyusun di Ketuai oleh Tri Astuti dan diberi waktu sampai dengan 4 September 2019 untuk melakukan pembahasan," beber Miyadi.

Dijelaskanya rencana 5 September 2019 diagendakan persetujuan bersama untuk Rancangan Tata Tertib DPRD, yang selanjutnya dikonsultasikan ke Gubernur Jawa Timur sebelum nantinya ditetapkan.

Untuk selanjutnya yang perlu segera diselesaikan adalah penetapan calon Pimpinan dan Pengambilan sumpahnya serta pembentukan alat-alat kelengkapan dan selanjutnya para anggota dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok fungsinya.

"Agenda selanjutnya adalah penetapan penetapan calon pimpinan serta pembentukan alat-alat kelengkapan," pungkas Miyadi.[hud/ito]