Ini 8 Sasaran Pelanggaran yang Diprioritaskan

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Jajaran Kepolisian Polres Tuban menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2019 di halaman belakang Mapolres setempat. Kegiatan apel tersebut dipimpin oleh Dandim 0811/Tuban, Letkol Inf. Viliala Romadhon, Kamis (29/8/2019).

Dalam kegiatan itu, Dandim 0811 Tuban Letkol Inf. Viliala Romadhon, menyematkan pita Operasi Patuh Semeru 2019 serta membacakan amanat Kapolda Jatim yang berbunyi, Operasi Patuh Semeru 2019 merupakan salah satu upaya Polda Jatim dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Selanjutnya, pelaksanaan operasi tahun ini berbeda dengan sebelumnya, jkka sebelumnya operasi dilaksanakan secara terpusat, namun tahun ini dilaksanakan mandiri kewilayahan.

Operasi berlangsung selama 14 hari, mulai dari 29 Agustus sampai 11 September 2019 secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jatim. Untuk sasaran pada pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2019 kali ini diprioritaskan delapan pelanggaran lalu lintas yaitu sebagai berikut:

Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara roda empat atau mobil yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, menggunakan kendaraan motor dalam pengaruh alkohol, menggunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan, pengendara dibawah umur, melawan arus saat berkendara, serta kendaraan yang menggunakan lampu rotator atau sirine.

"Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2019 ini, ada 8 sasaran pelanggaran yang diprioritaskan," tandas Letkol Inf. Viliala Romadhon.

Diharapkan, Operasi Patuh ini mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta untuk meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. "Serta meningkatkan kepercayaan masyarakat tehadap Polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib berlalu lintas," pungkas Dandim 0811 Tuban. [hud/rom]