Perselisihan Warga Tegalrejo dan PHE Dimediasi Pemkab Tuban

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban melakukan mediasi antara warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, dan pengurus HIPPAM Tirtomoro, dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Tuban East Java, Rabu (28/8/2019).

Perundingan dengan penengah Pemkab di ruang rapat Sekda Tuban itu dilakukan setelah warga mempermasalahkan uji seismik di sekitar desa setempat.

Mediasi dipimpin Asisten Sekda bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Sunarto, diikuti Kabag Perekonomian dan SDA Setda Tuban, perwakilan Humas PHE, Camat dan Forkopimka Merakurak, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PRKP. Termasuk sejumlah warga Tegalrejo, dan pengurus HIPPAM Tirtomoro.

Pertemuan ini untuk mencari solusi terkait keresahan warga yang khawatir pelaksanaan seismik mengganggu sumber air dan ketersediaannya. Di desa lereng gunung kapur itu, warga mengandalkan sumber air yang dikelola HIPPAM Tirtomoro.

Dalam pertemuan disepakati PHE akan menanggung seluruh dampak yang ditimbulkan dari uji seismik. Anak perusahaan PT Pertamina (Persero) pengelola blok migas Tuban itu, akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah desa dan warga. Tujuannya, agar pelaksanaan uji seismik berjalan sesuai dengan rencana.

Pihak PHE juga menyatakan, siap memberikan sosialisasi lanjutan bila memang diperlukan.

Sedangkan Sunarto mengungkapkan, PHE telah memperoleh izin lingkungan tertanggal 24 April 2019 untuk melakukan uji seismik. Izin lingkungan yang dimaksud memuat ketentuan teknis terkait uji seismik yang akan dilakukan. Sekaligus jarak minimum dengan berbagai infrastruktur yang ada, seperti pipa, bangunan, maupun lahan.

Dijelaskan pula, langkah-langkah pengelolaan lingkungan, diantaranya aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar. Juga telah diatur jika terjadi kerusakan dan kompensasi kepada masyarakat.

Sebelum uji seismik dilakukan di 10 kecamatan, PHE telah melakukan sosialisasi di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.

Pemkab Tuban akan mengawasi selama proses dan pasca uji seismik. Tidak hanya itu, warga juga akan difasilitasi jika memang ada keluhan.

"Agar ditemukan solusi terbaik sehingga tidak terjadi kesalahpahaman," ungkap mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan tersebut.

Perwakilan Humas PHE, Mohammad Ulin Najah menyatakan, telah melakukan sejumlah aksi mitigasi sebelum dilakukan uji seismik. PHE bersama mitra kerja tidak menggunakan material eksplosif di semua titik, terutama di wilayah penduduk.

Adapun alat yang digunakan berupa Vibro Size untuk mengetahui kondisi tanah dan kandungan di dalamnya. Pengeboran dilakukan 12-25 meter, sehingga tidak menggangu sumber air dan jika sudah selesai akan langsung diperbaiki sesuai dengan izin lingkungan.

Ulin Najah menambahkan, uji seismik dilakukan selama kurang lebih 2 minggu. Tidak ada pekerjaan uji seismik yang bersentuhan maupun berkaitan langsung dengan fasilitas HIPPAM Tirtomoro.

Pihak PHE berkomitmen akan menanggung seluruh dampak yang ditimbulkan dari uji seismik.

"Kami juga akan melaksanakan pengawasan dan bertanggung jawab penuh atas dampak setelah uji seismik selama enam  bulan," tegasnya.

Sebagai perwakilan warga dan pengurus HIPPAM, Suradi mengaku, warga khawatir jika uji seismik dapat mengganggu sumber air dan ketersediaannya. Mengingat keberadaan HIPPAM Tirtomoro sangat vital.

"Hippam telah melayani 1.200 keluarga di empat desa," bebernya.

Suradi juga meminta PHE melakukan inventarisir segala fasilitas yang ada sekitar lokasi uji seismik. [ali/rom]