50 Calon Anggota DPRD Tuban Terpilih Sudah Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Pasca ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban, pada Senin (22/7/2019) kemarin. 50 calon anggota DPRD Kabupaten Tuban terpilih telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban, Fathul Ikhsan. Dia mengatakan, seluruh calon anggota DPRD Kabupaten Tuban terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 telah melaporkan LHKPN kepada KPK.

"Semuanya telah menyampaikan LHKPN kepada KPK, dari penyampaian LHKPN itu mereka dapat tanda terima. Jadi, tanda terima itu yang diserahkan ke KPU," terang Ketua KPU Tuban, Kamis (1/8/2019).

Fathul menyampaikan, batas terakhir penyerahan tanda terima LHKPN kepada KPU adalah Senin (29/7/2019) lalu. Sehingga, setelah semuanya menyampaikan tanda terima LHKPN, KPU Tuban langsung mengusulkan pelantikan.

Sementara itu, lanjut Fathul, dalam hal ini KPU hanya menerima bukti tanda terima penyampaian LHKPN sebagai persyaratan untuk pelantikan nanti. Sehingga, yang berwenang mengumumkan nilai harta kekayaan ini KPK.

"Kita hanya menerima tanda terima penyampaian LHKPN dari masing-masing calon anggota DPRD terpilih," jelasnya.

Sementara itu, diketahui untuk hasil perolehan Pemilu 2019 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh 16 kursi, Partai Golongan Karya (Golkar) memperoleh 9 kursi, sedangkan Partai Demokasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat masing-masing memperoleh 5 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh 3 kursi.

Partai Dasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing 2 kursi, sedangkan tiga partai lainya, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Bulan Bintang (PBB) masing-masing memperoleh satu kursi. [hud/rom]