Caleg Terpilih Punya Waktu 7 Hari Sampaikam LHKPN

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tuban dalam pemilihan umum 2019 di Resto Kayu Manis Jalan Basuki Rahmat Tuban, Senin (22/7/2019).

Usai penetapan, calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tuban dalam pemilihan umum 2019 mempunyai waktu tujuh hari guna untuk melaporkan harta kekayaannya sebagai persyaratan proses pelantikan.

"Kita menunggu persyaratan yang masih kurang LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenyelenggara Negara). Jadi yang terpilih ini harus melaporkan harta kekayaanya maksimal tujuh hari," terang Ketua KPU Tuban, Fathul Ikhsan.

Setelah penyampaian LHKPN itu terpenuhi, lanjut Fathul, KPU Tuban akan mengusulkan untuk proses pelantikan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tuban.

"Mulai hari ini harus melaporkan sampai batas maksimal tujuh hari setelah penetapan. Sementara ini sudah ada beberapa yang melaporkan kekayaanya," jelasnya.

Sementara itu, diketahui untuk hasil perolehan Pemilu 2019 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh 16 kursi, Partai Golongan Karya (Golkar) memperoleh 9 kursi, sedangkan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat masing-masing memperoleh 5 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh 3 kursi.

Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing 2 kursi, sedangkan tiga partai lainya, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Bulan Bintang (PBB) masing-masing memperoleh satu kursi.[hud/col]