Sidang Pledoi Kasus Dugaan Korupsi Kades Glondonggede Digelar Senin

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Proses hukum kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kastur Kepala Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Informasi yang dihimpun blokTuban.com, pada sidang lanjutan Senin (15/7/2019) kemarin, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, serta denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Kendati begitu, terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan itu dan mengajukan Sidang Pledoi atau pembelaan yang akan digelar pada Senin (22/7/2019) nanti di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

"Senin kemarin sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Sedangkan untuk senin besok akan digelar sidang pledoi atau pembelaan," jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Nurhadi, Jumat (19/7/2019).

Disampaikan Nurhadi, pada surat tuntutan perkara korupsi dengan terdakwa Kastur Mantan Kades Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo itu. Terdakwa dituntut Pidana Penjara 2 tahun 6 bulan serta denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti 100 juta subsider 6 bulan penjara karena terbukti pasal 3 UU Tipikor.

Diberitakan sebelumnya, dalam berkas perkara terdakwa menilap uang senilai Rp100 juta dari dana kas desa 2016 yang dialokasikan untuk pembangunan balai desa. Dana kas desa yang disiapkan untuk membangun kantor desa itu senilai Rp157 juta, dan hanya bisa dipertanggungjawabkan Rp50 juta. [hud/rom]