Di Tuban Ada 187 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Sepanjang 2018-2019 tercatat ada 187 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang didampingi Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban.

Data inilah yang menjadi pijakan, aliansi gerakan mendukung RUU penghapusan kekerasan seksual menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD, Kamis (18/7/2019).

Direktur KPR Tuban, Nunuk Fauziyah mengatakan, trend kasus perempuan dan anak yang ditangani KPR mencakup kekerasan di ranah privat yaitu korban dan pelaku berada dalam relasi perkawinan, kekerabatan, atau relasi intim lainnya seperti kekerasan dalam rumah tangga (KRDT), kekerasan dalam pacaran (KDP), dan incest.

Trend kedua perkosaan dalam perkawinan yaitu hubungan seksual dengan cara yang tidak diinginkan dan menyebabkan penderitaan terhadap istri. Yang dimaksud Incest yakni perkosaan oleh orang yang memiliki hubungan darah.

"Adapun kekerasan di ranah privat adalah meningkatnya pengaduan kasus kekerasan dalam pacaran ke instusi pemerintah," kata Nunuk kepada blokTuban.com.

Bentuk kekerasan tertinggi dalam relasi pacaran adalah kekerasan seksual. Relasi pacaran tidak terlindungi oleh hukum, sehingga jika terjadi kekerasan korban akan menghadapi sejumlah hambatan dalam mengakses keadilan.

Lebih dari itu, penggunaan teknologi untuk menyebarkan konten yang merusak reputasi korban merupakan kekerasan berbasis cyber. Kekerasan ini ditujukan untuk mengintimidasi dan meneror korban. Hal ini sebagian dilakukan oleh mantan pasangan baik mantan suami maupun pacar.

Adapun pola yang digunakan korban diancam, dengan nenyebarkan foto atau video korban yang bernuansa seksual di medsos. Jika korban menolak berhubungan seksual dengan pelaku, atau korban tidak mau kembali berhubungan.

"Sementara hukum yang kerap digunakan untuk penanganan kasus semacam ini adalah UU Pornografi dan UU ITE. Yang dalam penerapannya justru dapat mengkriminalkan korban," terangnya.

Sebagai catatan, ada empat tujuan RUU penghapusan kekerasan seksual. Mulai mencegah tindak kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, menindak pelaku, dan mewujudkan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. [ali/rom]