Tawarkan Onderdil Motor di Fb, Pelaku Curanmor Diringkus

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Tuban berhasil diringkus Tim Resmob Macan Ronggolawe (Marong) Satreskrim Polres Tuban.

Pelaku diketahui, Ahmad Fauzi (21) seorang pemuda asal RT.04/RW.04 Dusun Bakalan, Desa Tegalrejo, Kecatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

Informasi yang dihimpun blokTuban.com, pelaku melakukan aksinya di rumah Mujabul Marom Selasa (2/7/2019) dini hari. Saat itu, kondisi rumah kosong ditinggal keluar oleh pemiliknya.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP. Mustijat Priyambodo mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah jajaran kepolisian melakukan penyelidikan terkait aksi curanmor tersebut.

Kemudian, dalam proses penyelidikan itu jajaran Polsek Merakurak dan Tim Marong mendapatkan informasi bila ada akun Facebook bernama FAUZIE SALSABILA menawarkan velg beserta bannya di salah satu group facebook jual beli dengan harga Rp200.000.

"Setelah ada informasi itu, kemudian mencocokkan dengan milik korban yang hilang, ternyata ada kemiripan ban dan velg milik korban dengan yang ada di postingan FB tersebut," terang Kasat Reskrim Polres Tuban, Jumat (5/7/2019).

Selanjutnya, Rabu (3/7/2019) malam, pelaku berhasil diketahui keberadaannya dan saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha kabur. Untuk menghentikan langkah pelaku petugas melakukan tembakan peringatan ke atas sebanyak tiga kali tapi tidak dihiraukan oleh pelaku.

"Sehingga dengan terpaksa petugas melakukan tembakan ke arah kaki pelaku, dan pelaku berhasil diamanakan dan dibawa ke rumah sakit umum untuk diobati," imbuh Kasat.

Dalam penangkapan tersebut petugas juga menyita Barang Bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Yamaha type FIZ R warna hitam tanpa plat nomor dengan NoRangka MH34NS003TK135646, NOSIN 4NS122986.

Untuk mempertanggunbjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.[hud/rom]