Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Markas Polisi Resort (Mapolres) Tuban pada Senin (27/5/2019) didemo puluhan warga Kecamatan Jenu. Massa menuntut tiga orang bernama Dwi, Sagung, dan Mashuri dibebaskan dari jerat hukum.
Mereka ditahan karena melakukan tindak kriminal merusak patok batas tanah yang akan dibeli PT Pertamina untuk pembangunan kilang.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Munasih menjelaskan, ketiga warga Jenu itu telah mendapat restu dariKepala Desa Wadung untuk merusak patok batas tanah. Waktu itu, lahan warga statusnya masih sengketa di PTUN Surabaya.
"Kalau dicabut seharusnya yang mencabut yang berhak. Apalagi sekarang gugatan kita di PTUN menang, ujar Munasih kepada blokTuban.com, Senin (27/5/2019).
WEarga, kata Munasih, ingin meminta penjelasan kenapa hanya yang merusak patok yang diproses hukum. Sementara Kades Wadung yang memberi ijin tidak diproses hukum.
‘’ Kalau hukum ini adil, seharusnya semua pihak terkait mendapat porsi sama,’’ katanya.
Sementara, Wakapolres Tuban, Kompol Teguh Priyo Warsono menjelaskan, institusi polri harus melayani dan mengamankan penyampaian pendapatan di muka umum. Aspirasi massa ingin mengetahui proses penyidikan terhadap tersangka pengrusakan patok.
"Proses penyidikan polisi sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," tegas Kompol Teguh.
Ketiga perusak patok itu, kata dia, murni melakukan tindakan kriminal bersama-sama. Mereka dilaporkan warga pemilik lahan. Laporan sudah disidik dan diselidiki oleh petugas.
‘’Kalau tidak diproses justru kami yang salah. Senin lalu berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Untuk tersangka lain masih didalami," terangnya. [ali/ono]