Menguatnya Reklamasi Lahan Kilang Tuban?

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memenangkan gugatan atas lahan kilang Tuban yang sudah ditetapkan. Sekarang ini kasasi telah diajukan, tapi jika permasalahan dengan warga terkait lahan berlarut-larut rencana reklamasi menjadi solusinya. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (14/5/2019), Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati keputusan reklamasi dijalankan supaya proyek tetap berjalan. Site preparation telah selesai, dan sekarang berhenti sementara karena penlok dibilang batal. 

Nicke menambahkan, pada dasarnya hal tersebut adalah persoalan yang menyangkut antara Pemerintah Provinsi dengan masyarakat setempat. Karena Penlok yang mengeluarkan Pemprov, maka pemerintah nanti yang akan proses ke kasasi.

Sementara Projek Koordinator NGGR Tuban, Kadek Ambarajaya menegaskan, bahwa pembebasan lahan tetap akan dijalankan.

Reklamasi adalah dalam rangka mempersiapkan membangun fasilitas pelabuhan.

"Reklamasi hanya untuk pelabuhan Kilang," terang Kadek kepada blokTuban.com, Rabu (15/5/2019).

Berdasarkan data Pertamina per 7 Mei 2019, selain permasalahan lahan, kini status proyek kilang Tuban juga tengah mengajukan revisi Pre-FID (Final Investment Decision) disebabkan adanya tambahan biaya pengadaan lahan dan biaya General Engineering Design. Persetujuan revisi tersebut, ditargetkan rampung pada minggu ke-3 Juni 2019.

Sekretariat Daerah Pemprov Jatim telah mengumumkan dokumen Penetapan Lokasi (Penlok) pengadaan tanah untuk pembangunan kilang minyak di Kecamatan Jenu tertanggal 14 Januari 2019. Dasar Penlok tersebut, UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Atas nama tim persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum Provinsi Jatim, Indah Eahyuni, SH. M.Si, menjelaskan tujuan pembangunan kilang untuk mewujudkan kedaulatan energi Nasional sesuai dengan nawacita Presiden dan RPJPP Pertamina tahun 2030.

Perpres RI No. 71 tahun 2012 tentang  penyelenggaraan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.148 tahun 2015. Keputusan Gubernur Jatim No. 188/23/KPTS/014/2019 tanggal 10 Januari.

Rencana pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan kilang di Jenu untuk menyediakan fasilitas kilang Pertamina yang saat ini 1.000 kbd, menghasilkan BBM 650 kbd. Sedangkan konsumsi BBM di Indonesia sekarang sebesar 1.180 kbd, dan akan mengalami pertumbuhan 2,65% per tahun.

Sampai dengan tahun 2030 diperkirakan akan mengalami defisit 1.000 kbd, maka dibutuhkan penambahan kilang minyak baru di Indonesia secara bertahap hingga tahun 2030. Total kebutuhan kapasitas adalah ekuivalen lima kilang.

Untuk luas lahan yang dibutuhkan proyek dengan kapasitas 300 ribu bph, kurang lebih seluas 841 hektare. Mencakup Desa Wadung, Kaliuntu, dan Sumurgeneng Kecamatan Jenu. [ali/col]