20 Desa di Tuban Buka Pengumuman Cakades Gelombang ke Dua

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Tercatat sebanyak 20 desa dari 273 desa di Kabupaten Tuban yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019, membuka kembali pengumuman pendaftaran Cakades gelombang ke dua.

Kasi Peningkatan Kapasitas Aparat dan Lembaga Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (Dispemas KB), Suhut mengungkapkan, pengumuman pendaftaran cakades gelombang kedua itu diadakan Sebab, di desa tersebut baru ada satu cakades yang mendaftarkan diri.

"Sampai saat ini masih ada 20 desa yang harus membuka pengumuman pendaftaran Cakades," terang Suhut, Selasa (7/5/2019).

Dia menjelaskan, untuk tahapan pengumuman pendaftaran cakades gelombang kedua ini dijadwalkan mulai 18 April lalu hingga 17 Mei. Sehingga diharapkan setiap desa minimal ada dua cakades.

"Pendaftaran gelombang kedua ini diharapkan ada calon lagi yang nendaftar sebagai cakades," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ada 25 persyaratan admistrasi calon kepala desa di antaranya:

1. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan.

2. Surat pernyataan teguh mengamalkan Pancasila, UUD 1945 dan mepertahankan NKRI.

3. Fotokopi ijazah dari tingkat dasar hingga akhir.

4. Fotokopi akta kelahiran yang berlegalisir.

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah.

6. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

7. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun atau lebih.

8.Surat pernyataan bahwa pernah dipidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.

 9. Surat keterangan pernah bekerja di lembaga pemerintahan, dari pimpinan lembaga pemerintahan tersebut.

10. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 tahun.

11. Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai kepala desa.

12. Surat pernyataan sanggup pindah domisili dan menetap di desa yang bersangkutan selama menjabat.

13. Fotokopi KTP yang dilegarisir penjabat yang berwenang, apabila belum jadi dibuktikan dengan surat keterangan perekaman.

14. Daftar riwayat hidup ;

15. Foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 centimeter (CM).

16. Surat izin dari penjabat pembinan kepegawaian bagi PNS.

17. Surat keterangan pengunduran diri dari pimpinan.

18. Surat izin dari pimpinan bagi pegawai BUMN, BUMD, BUMDes;

19. Surat izin atasan bagi pegawai non PNS.

20. Surat pernyataan pengunduran diri dari pengurus lembaga kemasyarakatan desa.

21. Salinan atau fotokopi surat permohonan izin cuti kepada Bupati bagi Kades.

22. Surat izin cuti dari Kepala Desa bagi perangkat desa;

23. Surat keputusan camat tentang pemberhentian dari keanggotan BPD bagi BPD;

24. Naskah visi dan misi apabila terpilih menjadi kepala desa.

25. Pakta intergeritas bila terpilih menjadi Kades.[hud]