Penyampaian SPT Pajak Badan Diperpanjang Hingga 2 Mei

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Republik Indonesia memberikan keringanan kepada para wajib pajak badan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan tahun 2018 sampai 2 Mei 2019.

Pemberian keringanan atau pengecualian pegenaan sanksi administrasi berupa denda sampai 2 Mei 2019 ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jendral Pajak. Keputusan itu diambil lantaran terjadi gangguan pada sistem e-Filing.

"Keputusan pemberian pengecualian berupa sanksi denda ini diambil karena terjadi gangguan pada sistem e-Filing, yang menyebabkan wajib pajak mengalami kesulitan mengunggah pelaporan SPT tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN secara e-Filing," terang Kepala Seksi Ekstersifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Tuban, Binanto Suryono, Rabu (1/5/2019).

Lebih lanjut, para wajib pajak yang menerima pengecualian ini adalah mereka yang menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018 dan melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2019.

"Walaupun penyampaian SPT pada 2 Mei 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 30 April 2019," tandas Binanto.

Diketahui sebelumnya, batas terakhir penyampaian SPT pajak penghasilan bagi para wajib pajak badan adalah 30 April 2019, bila penyampaian SPT tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan maka wajib pajak badan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp1 juta.[hud/col]