Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Sendangharjo, Kabupaten Tuban pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 didirikan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban.
Kedua TPS tersebut adalah TPS 11 dan TPS 12 Kelurahan Sendangharjo, Kabupaten Tuban. Keduanya didirikan di Lapas Tuban khusus untuk melayani pencoblosan bagi ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas Kelas II B Tuban.
"Lokasi Lapas memang ada di Kelurahan Sendangharjo, jadi dua TPS ini TPS 11 dan TPS 12 Kelurahan Sendangharjo," terang Kasi Bimbingan Napi dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIB Tuban, Subiyanto, Selasa(16/4/2019).
Dia menambahkan, untuk sementara ini kedua TPS tersebut masih dalam proses penyelesaian pembuatan, dan dipastikan besok sudah rampung dan sudah bisa dipergunakan untuk mencoblos bagi ratusan para WBP yang mempunyai hak pilih.
"Untuk TPS 11 ada sebanyak 176 pemilih sedangkan TPS 12 ada sebanyak 196 pemilih," pungkasnya.
Sementara itu, dari pantauan blokTuban.com dilokasi, petugas lapas hingga saat ini masih terus melakukan proses penyelesaian pembuatan kedua TPS tersebut.[hud/ito]
Pemilu 2019
TPS 11 dan TPS 12 Kelurahan Sendangharjo Didirikan di Dalam Lapas
5 Comments
1.230x view