129 Bidang Lahan Warga Selesai Dipatok untuk Kilang Tuban

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Kondisi di sekitar lokasi proyek Kilang Tuban di Kecamatan Jenu mulai mencair. Tercatat 129 bidang lahan warga di Desa Wadung dan Sumurgeneng sudah dipatok. Saat ini lahan belum diukur dan harga belum ditentukan. 

Projec Koordinator GRR Tuban, Kadek Ambara Jaya bersyukur karena sudah terjalin komunikasi dua arah. Semula Pertamina yang banyak mendengar masukan warga. Sekarang mereka perlahan mau mendengarkan, dan memahami proses pengadaan lahan untuk kilang minyak. 

"Alhamdulillah 100 bidang di Wadung dan 29 bidang di Sumurgeneng selesai dipatok," ujar Kadek kepada blokTuban.com, Minggu (24/3/2019).

Atas komunikasi hati ke hati, pemilik lahan yang rela melepas lahannya untuk Pertamina bersedia bidangnya dipatok. Itupun atas perintah BPN selaku Satgas pengadaan lahan kilang pada 11 Maret 2019 lalu. 

Masyarakat khususnya pemilik lahan perlu memahami, bahwa lahan yang sudah dipatok belum tentu langsung dibeli. Pemilik berkesempatan nego harga, dengan penentu harga yang waktunya masih lama. Sebelum nego ada banyak tahapan, mulai dari pengukuran, hingga tahapan sosialisasi. 

Perwakilan PT Surveyor Indonesia selaku konsultan Pertamina, Ahmad Triyono, menambahkan pendataan merupaka domain PT SI. Ada klasifikasi warna yaitu merah, kuning, hijau dan belum terdata. Dalam kurun waktu 4 bulan sudah ada 556 bidang terdata. Untuk di Desa Sumurgeneng belum terdata semuanya. 

"Warga diminta melakukan mematok antar bidang masing-masing oleh BPN. Kemudian Pertamina menyediakan patoknya," sambungnya. 

Di Wadung 566 bidang yang sudah setuju dipatok 100 bidang, dengan luasannya 40 hektare lebih. Di Sumurgeneng 29 bidang sudah dipatok, dari total 562 bidang. Sedangkan di Kaliuntu ada 7 bidang. Kondisi di lapangan, yang ngantri pengen dipatok sudah banyak, tapi tenaganya yang belum memadai. 

"Sebagian besar warna kuning (masih ragu-ragu), kalau harga cocok ikut kalau tidak ya batal," jelasnya. 

Ditegaskan, pengadaan lahan kilang mengacu pada UU nomor 2 tahun 2012. Prinsipnya regulasi ini mematikan Calo dan memuliakan pemilik lahan. 

"Target rampung pembebasan lahan warga November 2019," pungkasnya. [ali/col]