Penggarap Lahan Bakal Terima Tali Asih

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Ratusan penggarap lahan milik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang akan digunakan Kilang Tuban bakal meneriam tali asih. Bahkan kabarnya, tak lama lagi tali asih bakal diberikan.

"Namun kami belum diberi tahu oleh pemerintah pusat maupun Pertamina besarannya," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Wiyana, ketika ditemui blokTuban.com di Jalan RE Martadinata, Jumat (8/3/2019).

Birokrat asal Nganjuk ini menjelaskan, beberapa waktu lalu KLHK dan Pertamina sudah menjalin komunikasi dengan Wabup Tuban. Namun, besaran tali asih ke penggarap belum disampaikan, karena memang prosesnya panjang. 

Data penggarap lahan sebenarnya sudah pemkab disiapkan sejak lama. Pertamina lalu  memverifikasi ulang data itu. Proses verfikasi sudah rampung. Tali asih ini murni komitmen Pertamina yang disampaikan di hadapan Bupati Fathul Huda saat sosialisasi perdana di Gedung Korpri dua tahun silam. 

"Karena itu komitmen kita kejar terus, dan sudah mulai ada titik terang" tambah mantan Kepala Bappeda Tuban. 

Pemkab Tuban, lanjutnya, berharap tali asih segera diberikan. Sehingga bisa segera dimanfaatkan para penggarap yang selama ini mengais rejeki dari sana. Selanjutnya, tahapan lain kilang dapat dilakukan oleh tim. 

Penetapan Lokasi (Penlok) Kilang Tuban, Jawa Timur, keluar menjelang akhir Januari 2019. Tim pembebasan lahan kilang berkapasitas 300 ribu Barel Per Hari (Bph), dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat bersama Satuan Tugas (Satgas) pendukungnya akan bergerak.

"Penlok sudah keluar," sambung Project Koordinator NGRR Tuban, Kadek Ambarawa Jaya terpisah.

Proses pembebasan lahan mengacu Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Secara teknis pembebasan lahan Kilang Tuban di bawah kantor pertanahan setempat.

"Dalam hal ini Kepala Kanwil BPN Provinsi akan mendesposisikan ke daerah untuk menjadi ketua tim pengadaan lahan," bebernya. 

Sedangkan Pertamina tidak akan ikut campur di lapangan. Upaya ini untuk mengurangi adanya kecurangan atau intervensi. Pertamina hanya bertugas sebagai juru bayar.

‘’Jadi hasil kerja tim di lapangan disampaikan ke kita. Berapapun harga yang direkomendasikan tim, itu yang kita bayar,’’ tandasnya.

Data yang dihimpun di lapangan, pembebasan mencakup tiga desa meliputi Desa Wadung, Sumurgeneng, dan sebagian kecil di Kaliuntu, Kecamatan Jenu. Dari kebutuhan total lahan 841 hektare dan hanya tersedia 348 hektare, artinya masih kurang 493 hektare. Lahan milik masyarakat seluas 398 hektare atau 40 persen dari keseluruhan lahan. [ali/ono]