Dua Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk di Kos-kosan

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Petugas gabungan dari Satpol PP Tuban, TNI dan Polres Tuban kembali menggelar razia di sejumlah titik tempat kos-kosan yang berada di kawasan Tuban Kota, Minggu (24/2/2019).

Dalam razia itu, petugas menyisir sebanyak 11 kos-kosan yang disinyalir digunakan untuk tempat mesum. Alhasil, dua pasangan bukan suami isteri yang sedang berduaan di dalam kamar kos digelandang petugas ke kantor Satpol PP Tuban lantaran tidak bisa menunjukkan surat nikah.

Kedua pasangan tersebut diketahui berinisial KND (32) warga Desa Remen, Kecamatan Tuban dengan DYA (24) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Pasangan ini diamankan dari tempat kos-kosan Kelurahan Perbon Utara.

Sedangkan satu pasangan lagi berinisial NS (45) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban dengan warga LK (38) warga Gg. Elus Barat, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung diamankan dari tempat kos-kosan Jl. Raya Tuban-Semarang, Kecamatan Jenu.

"Kedua pasangan itu diamankan dari kos-kosan yang berbeda, mereka diamankan karena saat dilakukan pemeriksaan tidak bisa menunjukkan surat nikah," terang Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto.

Lebih lanjut, dia menegaskan selain dari dua titik tempat kos-kosan itu ada sembilan tempat kos-kosan lagi yang dirazia diantaranya, Kos-kosan di Jalan Tembus Gedongombo, Koskosan di Jalan Manunggal.

Selanjutnya, Kos-kosan di Jalan Gatotkoco, Kos-kosan Ronggomulyo Pondok Kartika Sari, Kos-kosan Karang Radhika, Kos-kosan Jalan Pasar Ikan, Kos-kosan Jalan Teuku Umar, Kos-kosan Seruni dan Kos-kosan Delima.

"Ada 11 Kos-kosan kami razia, 9 tempat kos lainya tidak ditemukan pasangan bukan suami isteri (nihil)," tandasnya.

Selanjutnya, kedua pasangan yang berhasil diamankan tersebut diberikan pembinaan dan buat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi, dengan diketahui oleh Kepala Desa (Kades) setempat. Kegiatan serupa akan dilaksanakan rutin untuk menciptakan suasana kondusif di Kabupaten Tuban.[hud/ito]