Segini Besar Jaminan Sosisal Kades dan Perangkat Desa di Tuban

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana telah meminta Camat Se-Kabupaten Tuban untuk melakukan optimalisasi prioritas penganggaran APBDesa tahun 2019, guna membiayai kegiatan penyediaan jaminan sosial bagi kepala desa dan perangkatnya. Jaminan sosial ini terdiri dari Jaminan sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan tahun 2019 mengacu pada UMK Kabupaten Tuban 2019 yaitu sebesar Rp2.333.641,85,” terang Sekda dalam surat edaran bernomor 140/ 8021/ 414.106/ 2018.

Dipaparkan Sekda, besaran Jaminan Hari Tua (JHT) per orang sebesar 5,7 persen dari besaran UMK Tuban, yaitu Rp133.017,59 per orang per bulan. Sementara Jaminan Kematian (JK) sebesar 0,3 persen dari UMK atau setara Rp7.000,93 per orang.

Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), besarannya 0,24 persen dari UMK atau sebesar Rp5.600,74 per orang. Sedangakan Jamianan Pensiun (JP) sebesar 0,3 persen dari UMK yaitu sebesar Rp70.009,26 per orang.

“Total dari empat program tersebut sebesar 9,24 persen dari UMK Tuban, yaitu sebesar Rp215.628,09 per orang,” paparnya.

Ditambahkan Budi Wiyana, besaran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkatnya sebesar 5 persen dari besarnya UMK di Tuban. Itu artinya setiap orang perbulan mendapat uang jamian kesehatan sebesar Rp116.682,09.

“Besaran iuran untuk BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari UMK, yaitu Rp116.682,09 per orang,” pungkasnya. [rof/rom]