Burung-Burung Hutan di Sepanjang Jalan Pakah

Reporter: M. Anang Febri

blokTuban.com - Jenis satwa burung memang memiliki ribuan jenis dan spesies, dengan corak keindahan warnanya. Tak pelak jika masyarakat umum, khususnya pecinta burung maupun kicau mania saling berburu mendapatkan spesies kesukaannya.

Di sekitar jalan Raya Pakah-Tuban, terdapat beberapa deretan burung yang dijual secara umum. Pelbagai jenis burung, mulai dari burung umum yang sering dijumpai seperti Ciblek, Perkutut, Kacer, sampai burung kicau seperti Kenari, Pleci, Lovebird, Kenari dan lainnya.

Penuturan salah seorang penjual burung-burung hias dan kicau itu menunjukkan bahwa, kebanyakan burung yang dijual tersebut berasal dari alas atau hutan lokal sekitar Tuban.

"Jenisnya banyak. Ada yang ternakan, ada juga yang dapat dari alas," papar penjual burung sekitar Jalan Raya Pakah-Tuban itu.

Pemuda asal Kecamatan Plumpang itu menambahkan, hasil perolehan jenis burung yang berasal dari hutan tersebut didapat dengan cara memberi umpan atau membuat kebaikan khusus.

"Stoknya ini, kita jualnya burung hias dan kicau saja. Kalau burung jenis lain bisa dipesan dulu, tapi kalau jenis satwa dilindungi kita kurang berani," tambahnya.

Di sisi lain peraturan pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), burung-burung berkicau yang banyak dipelihara oleh masyarakat, saat ini mulai dilindungi. Akan tetapi, hal tersebut kurang begitu maksimal didengar oleh telinga umum.

Isi lampiran dari Permen LHK tersebut menyebutkan sekitar 500 jenis burung yang mulai dilindungi. Banyak diantara jenis tersebut adalah Elang, Rajawali, Kakaktua, Cendrawasih, Gagak, Camar, Poksai, Sikatan, Nuri, Betet, dan lain sebagainya. [feb/ito]