Amanat MK, KPU Tuban Tambah Anggota PPK

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Mahkamah Kontitusi (MK) dalam putusannya kembali menetapkan jumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2019 menjadi 5 orang. Sebelumnya, jumlah PPK pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) tersebut jumlah PPK hanya 3 orang.

Meanggapi putusan MK tersebut dan juga surat edaran KPU RI, Ketua KPUD Tuban, Kasmuri mengatakan, lembaganya akan menambah anggota PPK di setiap kecamatan. Pihaknya akan merekrut kembali peserta yang pernah ikut seleksi namun tidak lolos.

Rekrutmen dilakukan dengan cara verifikasi ulang data calon PPK yang tidak lolos sebelumnya. Setelah itu dilakukan tes wawancara untuk mendapatkan 2 orang calon PPK Pemilu 2019.

"Berdasrkan pada surat edaran ketua KPU RI, Keputusan MK, dan Berita Acara Rapat Pleno KPU Tuban pada Senin (12/11/2018), kita laksanakan tes wawancara," terang Ketua KPUD Tuban, Kasmuri.

Data yang berhasil dihimpun blokTuban.com menyebutkan, tes wawancara calon anggota PPK dilaksanakan dalam dua gelombang. Pertama, hari ini Rabu (14/11/2018) sepuluh kecamatan, sisanya besok Kamis (15/11/2018) sepuluh kecamatan lagi.

"Nama-nama sudah kita undang, hari ini dan besok akan menjalani tes wawancara di kantor KPU Tuban," imbuhnya.

Diketahui hari pertama tes wawancara diikuti dari calon PPK Kecamatan Bangilan, Kenduruan, Jatirogo, Senori, Bancar, Tambakboyo, Montong, Kerek, Merakurak, dan Singgahan. Sedangkan di hari kedua Kecamatan Tuban, Semanding, Jenu, Grabagan, Rengel, Plumpang, Soko, Parengan, Widang dan Palang. [rof/rom]