Bawaslu Tuban Belum Temukan Pelanggaran Kampanye?

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Masa kampanye Pemilu 2019 telah berjalan. Jadwal pemasangan alat peraga kampanye parpol peserta pemilu dimulai pada 23 September selama 3 bulan. Sedangkan pemasangan alat peraga kampanye capres dan cawapres akan dimulai pada 1 Oktober selama 3 bulan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, Jawa Timur saat ditanya soal pelanggaran kampanye menyatakan, selama masa kampanye ini pihaknya belum menangani pelanggaran serius. Baru sebatas memberikan saran kepada peserta pemilu yang memasang alat peraga kampanye (APK) tidak sesuai tempat.

"Sampai sejauh ini belum ada. Hanya saja kegiatan pemasangan APK yang tidak sesuai tempat, dan itu sudah diberikan saran perbaikan oleh Panwaslu Kecamatan," kata Divisi Pencegahan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Tuban, M. Arifin saat dikonfirmasi blokTuban.com,Rabu (31/10/2018).

Jika ditemukan APK yang tidak sesuai, lanjut Arifin, petugas Parpol maupun yang memasang APK diminta untuk melakukan perbaikan. Misalkan, kata dia, APK yang dipaku di pohon harus segera dipindah.

"Kita minta dipindahkan di tempat yang diperbolehkan," imbuhnya.

Ditambahkan Arifin, hingga saat ini pihak Panwaslu Kecamatan sedang melakukan proses rekap laporan. Terkait rekomendasi pemindahan APK oleh pemasang, belum semua diterimanya.

"Yang sudah ada rekomendasi perbaikan belum masuk semua di kecamatan, kami juga proses rekap laporan," pungkasnya. [fiq/dy]