Ini Tempat yang Dilarang untuk Memasang BK
Reporter: Mochamad Nur Rofiq 
 
blokTuban.com - Masa kampanye pemilu 2019 dijadwalkan berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Pada masa ini tim kampanye baik dari Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berlomba-lomba menarik hati pemilih. 
 
Salah satu siasat yang acap kali dilakukan adalah penyebaran bahan kampanye (BK). BK tersebut bisa dibagikan di pertemuan terbatas, kampanye umum, maupun pertemuan tatap muka. 
 
"Bahan kampanye yang diperbolehkan berupa selebaran, brosur, pamflet, steiker, pakaian dan lain sebagainya," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban, Ulil Abror Almahmud kepada blokTuban.com. 
 
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tuban itu mengingatkan, agar tim kampanye tidak sembarangan menempel BK. Karena penempelannya harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan. 
 
"Misalkan stiker, BK ini dilarang ditempel di tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarpras publik, dan taman," beber Ulil panjang lebar. 
 
Diingatkan pula bagi tim kampanye saat membuat BK harus memuat visi, misi, dan program peserta pemilu. Dalam mencetak BK diharapkan mengutamakan menggunakan bahan daur ulang. [rof]