Viral Video Produk Kopi Terbakar, ini Penjelasan BPOM-RI...

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan adanya video beradegan pembakaran produk kopi. Sontak video yang dikirim secara berantai melalui WhatsApp Group tersebut membuat resah.

Peristiwa ini langsung ditanggapi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM-RI) melalui akun resmi Instagram (IG) bpom_ri.

Informasi yang berhasil dihimpun blokTuban.com menyebutkan ada 4 poin penjelasan BPOM-RI soal kopi gula krimer tersebut

Yang pertama, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, dalam pengelompokan produk pangan, kopi cap Luwak termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula krimer dengan komposisi produknya, antara lain gula, krimer nabati, dan kopi bubuk instan. Produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM serta telah mendapatkan nomor izin edar.

Penjelasan ke dua, dalam video yang beredar tampak bahwa produk Kopi cap Luwak terbakar. Hal ini menurut BPOM-RI, terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk, ringan dan berpartikel halus serta mengandung minyak, dan memiliki kadar air yang rendah, sehingga mudah terbakar dan menyala.

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar atom karbon), kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori dapat terbakar atau menyala jika disulut dengan api. Namun, bukan berarti pangan ini berbahaya jika dikonsumsi.

"Di sekitar kita terdapat banyak bahan pangan yang mudah terbakar, seperti terigu, kopi bubuk, kopi-krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instan, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, kentang. Hal ini bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi," bunyi penjelasan ke tiga.

Penjelasan keempat, BPOM melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan. BPOM juga memberikan nomor izin edar baik MD (makanan dalam negeri) atau ML (makanan luar negeri) yang dicantumkan pada labelnya. "Apabila produk pangan sudah memiliki nomor izin edar BPOM, berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat," tegas BPOM. [rof/ito]