Bawaslu: Pejabat Pemerintahan Boleh Jadi Timses

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Mulai besok, Minggu (23/9/2018) memasuki masa kampanye calon anggota DPRD Kabupaten dan Provinsi, DPD, DPR RI, serta pencalonan Presiden dan wakilnya.

Ada beberapa ketentuan yang mengatur tahapan Pemilu 2019 tersebut, termasuk jika mengikutsertakan Bupati dan wakilnya, Walikota dan wakilnya, Gubernur dan Wakilnya, Presiden dan Wakilnya, serta menteri jadi tim sukses.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban, Ulil Abror Almahmud mengatakan, para pejabat tersebut dibolehkan untuk ikut serta dalam tim kampanye Pemilu. Asalkan mereka tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali
fasilitas pengamanan.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, pejabat negara boleh jadi tim kampanye, namun ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan," kata Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tuban itu.

Diketahui sebelumnya, Bupati Tuban dan Wakilnya tercatat sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Tim Kampanye Daerah (TKD) pemenangan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Joko Widodo dan KH. Ma'ruf Amin (JKW-MA).

Ditambahkan Gus Ulil, sapaan akrabnya, ketika terlibat kampanye mereka harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. "Cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah," pungkasnya. [rof/col]