DCS Diumumkan, KPU Terima Tiga Aduan untuk Satu Bacaleg

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Selama Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Tuban diumumkan, Komosi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban menunggu masukan dan tanggapan masyarakat. Dari tanggapan itu nanti akan disampaikan ke Parpol bersangkutan.

Apabila terjadi hal-hal yang melanggar ketentuan di pencalonanan nanti akan diganti. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Pasal 23 ayat 1 Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Komisioner KPUD Tuban, Salamun saat dikonfirmasi blokTuban.com menyebutkan, selama DCS diumumkan ada tiga warga yang memberikan tanggapan terhadap Bacaleg yang tercantum di DCS. Pihaknya juga mengaku sudah melakukan klarifikasi ke Parpol yang bersangkutan.

"Ada tanggapan dari tiga orang terhadap satu orang Bacaleg dari Partai Perindo," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tuban ini.

Isi tanggapannya, lanjut Salamun, pelapor menyangsikan kesehatan si Bacaleg. Masyarakat merasa ragu atas kesehatanya meskipun sewaktu mendaftar Bacaleg sudah menyerahkan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas Napza dari RSUD.

"Dalam hal ini KPU sudah klarifikasi ke Parpol," imbuh Salamun.

Apakah Bacaleg tersebut akan diganti? Sebab, dalam PKPU Pasal 23 ayat (1) DCS anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dapat diubah apabila bakal calon tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan persyaratan bakal calon.

Selain itu, dapat diganti pula apabila bakal calon meninggal dunia, atau bakal calon mengundurkan diri.

Kendati begitu, pihak KPU belum bisa memutuskan. Sebab, masih menunggu balasan Parpol yang bersangkutan.

"Ya kita lihat balasan dari parpol dulu. Tapi kan untuk masalah kesehatan sebenarnya sudah selesai, karena sudah ada landasannya untuk dinyatakan sehat, yaitu surat keterangan dari RSUD tadi," ucapnya menandaskan.

Sedikit duketahui, penatapan DCT Bacaleg ke daftar calon tetap (DCT) akan dilaksanakan pada tanggal 20 September 2018. Setelah itu akan dilanjutkan dengan tahapan masa kampanye. [rof/col]