Gara-gara Ini, 48 Bacaleg di Tuban Dinyatakan TMS

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah selesai menatapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Tuban periode 2019-2024. Saat ini nama-nama bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ini juga telah dipublikasikan di website resmi milik KPU Tuban (http://www.kpud-tubankab.go.id).

Diketahui sebelumnya, jumlah Bacaleg yang mendaftar di KPU Tuban sebanyak 617. Namun semua tidak dinyatakan lolos oleh KPU alias masih ada beberapa Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).

"DCS sudah kami tetapkan dan mulai hari ini kita umumkan, namun dari KPU juga memutuskan sebanyak 48 Bacaleg berstatus TMS," kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Tuban, Salamun, Minggu (12/8/2018).

Saat dikonfirmasi terkait penyebab ditetapkan berstatus TMS, Salamun menyebut, berkas yang diserahkan Bacaleg tidak lengkap. Sehingga dengan mempertimbangkan aturan yang ada, mereka dinyatakan TMS.

"Ya berkasnya tidak lengkap, seperti tidak melampirkan ijazah, SKCK, surat dari PN, surat kesehatan dan lain sebagainya," ujar Salamun menjelaskan alasannya.

Sedikit duketahui, DCS Bacaleg di Kabupaten Tuban ini secara resmi ditetapkan pada 10 Agustus 2018. Keputusan ini bernomor 82/HK.04.3-Kpt/3523/KPU-Kab/VIII/2018. [rof/col]