Kades Ramen Akui Tanda Tangani Persetujuan Surat Pembebasan Lahan

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Selain meminta kejelasan kepada Kepala Desa (Kades) terkait pembangunan pabrik elpiji, ratusan warga Desa Remen, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban yang meluruk balai desa setempat juga meminta penjelasan terkait surat pernyataan persetujuan pembebasan lahan untuk Kilang New Grass Root Refinery (NGRR) yang beredar luas.

Ratusan warga mendesak, agar Kepala Desa (Kades) Remen, Eko Prasetyo membuka mulut terkait dengan surat pernyataan persetujuan pembebasan lahan untuk Kilang NGRR bermaterai 6000, yang ditandatangani dan distempel Kades dan Camat Jenu tersebut.

Di depan ratusan warganya, Kades Remen, Eko Prasetyo, mengakui bila beberapa hari yang lalu mendatangani surat pernyataan persetujuan yang dimaksud. Oleh karena itu, pihaknya meminta maaf atas kurangnya ketelitian yang dilakukannya.

"Saya minta maaf atas kesalahan saya ini, saya akui kurang cermat membaca isi surat ini oleh karena itu surat ini akan saya cabut," kata Kades Remen kepada ratusan warganya tersebut, Rabu (4/7/2018).

Selanjutnya, pihaknya menjelaskan kronologi penandatanganan surat itu ketika pihak perbankan Bank Negara Indonesia (BNI) mendatangi rumahnya. Waktu itu pihak BNI meminta izin mencari nasabah di Desa Remen yang lahanya ingin dijual untuk kilang NGGR.

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Ramen, Tamtomo juga mengaku tidak pernah membuat surat pernyataan persetujuan itu. Menurutnya, surat pernyataan yang belum tahu asal usulnya itu bila dicermati banyak kesalahanya, seperti alamat, nomor dan tanggal surat.

"Pemdes tidak pernah buat surat pernyataan itu," terangnya.

Terpisah Camat Jenu Maftuchin Riza saat ditemui blokTuban.com, juga mengungkapkan bila surat pernyataan persetujuan itu bukan dari Pemerintah Kecamatan. Pihaknya juga mengakui beberapa waktu lalu menandatangani surat itu, melihat di surat tersebut sudah ada tandatangan dari Kades.

"Surat itu bukan dari kami, di dalam surat itu juga banyak yang salah seperti alamat, dan tidak adanya tanggal. Bila warga minta mencabut surat itu maka akan langsung saya cabut," pungkas Riza.[hud/col]