Tim Saber Miras Kembali Grebek Produsen Arak di Tegalagung

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Tim Saber Miras Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban kembali melakukan penggerebekan tempat produksi minuman keras (miras) jenis arak di Dusun Kiringan, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Jumat (2/2/2018) pagi.

Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil menangkap pemilik produksi miras yakni Rukmiati (50) warga Desa Tegalagung, sekaligus mengamankan Barang Bukti (BB) 1 buah dandang, 3 drum baceman berisi 600 liter bahan arak.

"Modus operandinya pelaku dengan sengaja menyimpan baceman di dalam rumahnya di Desa Tegalagung," kata Kasubag Humas Polres Tuban, Iptu Agus Edi Pranoto.

Lebih lanjut kata Iptu Agus, atas perbuatanya yang telah menyalahgunakan peredaran minuman beralkohol, pelaku dijerat Pasal 16 ayat 1 huruf c jo pasal 26 ayat 1 perda No 9 tahun 2016, tentang pengendalian, pengawasan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. [hud/rom]

miras-tuban

miras-tuban-2