UMK Didok, Perusahaan Tuban Tak Ada yang Ajukan Penangguhan

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Gubernur Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan Peraturan Gubernur No 75 Tahun 2017 tentang Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2018. Sejak penetapan 17 Desember 2017 lalu, sampai saat ini belum ada perusahaan di Kabupaten Tuban yang mengajukan penangguhan UMK.

"Itu artinya semua perusahaan di Tuban telah mampu membayar UMK 2018," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PM-PTSP dan Naker) Tuban, Ariful Makhsun, Sabtu kemarin (6/1/2018).

Data yang berhasil dihimpun blokTuban.com, di Kabupaten Tuban terdapat 55.000 pekerja yang ditampung di 840 perusahaan. UMK di Bumi Wali sendiri saat ini sebesar Rp2.067.612 per bulan.

"Kini tak perlu khawatir jika perusahaan tempatnya bekerja tak mau membayar UMK 2018. Sebab mereka dapat melaporkan kepada pengawas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jatim, dan sanksi akan diterima oleh perusahaan bandel tersebut," imbuhnya panjang lebar.

Ditambahkan Ariful, sapaan Ariful Makhsun, jika suatu saat ada pekerja yang mengeluh soal gaji di bawah UMK, disilahkan melaporkan ke Disnaker Provinsi Jatim. Tim pengawas bakal langsung ke Tuban, untuk memeriksa kebenaran laporan tersebut.

"Akan ada sanksi yang diputuskan di pengadilan," tegasnya.

Diketahui beberapa waktu lalu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Disnaker Jatim, hasilnya tak satu pun perusahaan Tuban mengajukan penangguhan, atas ketidaksanggupan bayar UMK.

"Untuk 50 perusahaan skala kecil-menengah yang awalnya dicurigai tak mampu, kenyataannya juga tak melaporkan," pungkasnya menandaskan. [rof/col]