Satpol PP Sosialisasikan Cukai Hingga ke Desa

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban menggelar penyuluhan undang-undang Cukai di desa Sidodadi Kecamatan Bangilan Selasa siang, (19/12/2017). Sosialisasi yang berisi pemahaman peraturan perundang-undangan di bidang cuka itu, diikuti masyarakat umum dan pemangku kepentingan di Kabupaten Tuban khususnya wilayah kecamatan Bangilan.

Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto mengatakan, yang melatarbelakangi sosialisasi ini adalah, masih adanya penyebaran rokok ilegal yang tanpa dilengkapi pita Cukai. Sehingga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat agar sadar dan tidak lagi menggunakan, menjual, serta memproduksi rokok tanpa Cukai.

"Kegiatan ini sebagai upaya pencegahan di masyarakat, agar mengerti terkait larangan rokok ilegal," ujar Heri saat ditemui bloktuban.com di balai Desa Sidodadi siang tadi.

Ditambahkan orang nomor satu di satuan penegak Perda itu, penyuluhan di bidang Cukai dan keamanan serta ketertiban umum, sengaja dilakukan di desa Sidodadi dengan alasan desa tersebut dinilai memiliki persebaran pertokoan rokok yang cukup besar dan dekat dengan Kota Kecamatan Bangilan. Sehingga, perlu adanya penekanan pemahaman Perda yang mengatur Cukai tersebut.

"Harapan kami masyarakat Bangilan dan sekitarnya semakin bijak, taat aturan, dan sadar hukum," pungkas Heri. [rof/ito]