UMK Tuban Naik Jadi Rp2.067.612 Per Bulan?

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban tahun depan dikabarkan mengalami kenaikan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur (Jatim) Nomor 75 tahun 2017 terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota pada tahun 2018.

Data yang berhasil dihimpun blokTuban.com menyebutkan, tahun depan UMK Tuban telah disetujui oleh Gubernur Jatim sebesar Rp2.067.612 per bulan. Jumlah tersebut meningkat dari UMKsebelumnya Rp1.901.952 per bulan.

"UMK Tuban sudah di acc oleh Dewan Pengupahan Provinsi pada Rabu (15/11/2017) kemarin. Saat ini tinggal di tanda tangani Gubernur Jatim," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Penanaman Modal Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PM-PTSP dan Naker) Tuban, Soni Kurniawan.

Dijelaskan Soni, sapaan karibnya, pada 1 Nopember 2017 lalu, draf usulan kenaikan UMK Tuban sebesar Rp166.600 telah sampai di meja Gubernur Soekarwo. Pekan ini telah diumumkan dan berkas resminya baru diterima instansinya hari ini, Senin (21/11/2017).

Pergub Nomor 75/2017, lanjut pria humanis itu, hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Kendati begitu, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK 2018, dilarang menurunkannya. Begitu juga bagi semua perusahaan, dilarang mengupah pekerjanya kurang dari UMK.

Meskipun begitu, regulasi tersebut juga memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu mengupah pekerjanya sesuai UMK. Pihaknya mempersilahkan perusahaan untuk mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK kepada Gubernur Jatim, melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim sesuai perundangan yang berlaku.

"Bagi perusahaan yang tak mampu menyesuaikan UMK, bisa mengajukan penangguhan minimal 10 hari sebelum berlakunya UMK," pungkasnya menandaskan. [rof/ito]