Kenaikan Tunjangan DPRD Maksimal 7 Kali Lipat

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pembahasan kenaikan tunjangan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten terus berlanjut, setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pansus kenaikan tunjangan anggota dewan telah menyampaikan pandangan ke Rapat Paripurna, Senin (31/7/2017).

Namun, sebelum kenaikan tunjangan diketok menjadi Peraturan Daerah, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein mengingatkan, agar kenaikan tunjangan anggota dewan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

"Naiknya ya harus wajar menyesuaikan dengan keuangan daerah," kata Noor Nahar usai rapat paripurna.

Dia menjelaskan, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, maka representasi kenaikan tunjangan anggota DPRD Tuban masuk kategori yang tinggi, yaitu 7 kali tunjangan naik.

Namun meski demikian, tunjangan kenaikan tidak harus menggunakan angka maksimal yaitu 7 kali lipatnya. Karena juga menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

"Saya harap kenaikan tunjangan anggota dewan yang wajar saja, jangan berlebihan," pungkasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun blokTuban.com tunjangan jabatan anggota DPRD nilainya Rp.2.283.750. Jika tunjangan dinaikkan 7 kali lipat, maka hasilnya adalah Rp15.986.250. [nok/col]