Saat Mudik PNS Dilarang Pakai Mobil Dinas

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Para pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tuban tampaknya harus berpikir dua kali jika ingin menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik saat Lebaran.

Pasalnya Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, mengingatkan agar saat mudik para pejabat jangan sampai menggunakan mobil dinas untuk dibawa pulang ke kampung halaman.

"PNS dilarang menggunakan mobil plat merah untuk keperluan mudik," kata Noor Nahar Hussein kepada blokTuban.com, Senin (19/6/2017)

Aturan pelarangan penggunaan mobil plat merah untuk mudik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

"Aturannya sudah jelas, mobil dinas dilarang untuk kepentingan pribadi," tambah pria asal Rengel tersebut.

Noor Nahar berharap agar semua PNS mentaati aturan tersebut dan jangan melanggarnya. "Saya berharga semua pegawai Pemkab mentaati peraturan menteri itu," terangnya.

Pria yang juga selaku Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Tuban itu menyatakan, sesuai pokok dan fungsinya mobil dinas hanya digunakan untuk keperluan berkantor bukan untuk kebutuhan lain.

"Mobil dinas ya hanya untuk berkantor, kalau untuk digunakan mudik ya tidak boleh," pungkasnya.[nok/col]