Selain Coach dan 1 Pemain Persibo, 1 Pemain Bumi Wali FC Juga Diskors

Kontributor: Muhammad Qomarudin/blokBojonegoro.com

blokTuban.com - Keputusan mengejutkan Komisi Displin (Komdis) Asosiasi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Timur, sebagai salah satu pelaksana Liga 3 Kapal Api, ternyata bukan hanya untuk pelatih Persibo, I Putu Gede saja. Karena, seorang pemain Laskar Angling Dharma, Ahmad Nuri Fasya dengan nomor punggung 34 juga terkena skorsing.

Jika Coach Putu terkena larangan mendampingi pemain selama tiga pertandingan, sang pemain tidak diperbolehkan bertanding selama dua kali. Sanksi tersebut tertuang di surat Asprov nomor 047/B/PSSI-Jatim/V/2017 pada Rabu (12/5/2014) kemarin.

Sanksi diberikan Komisi Disiplin (Komdis) pada sidang tanggal 12 Mei 2017, terkait pertandingan Liga 3 Kapal Api PSSI Jawa Timur tahun 2017 antara Persibo Bojonegoro menjamu Bumi Wali FC. Di dalam surat tersebut menjelaskan, sidang Komdis berdasarkan laporan khusus Pengawas Pertandingan, wasit, dan asisten wasit tanggal 10 Mei 2017 sesuai pasal 98 ayat 1, Komisi Disiplin PSSI Jawa Timur.

"Menjatuhkan putusan Nomor: SKEP:03/komdis/V/2017 bahwa Ahmad Nuri Fasya nomor punggung 34 (Pemain Persibo Bojonegoro) telah terbukti melanggar Pasal 47 huruf F jo. Pasal 48 huruf D Kode Disiplin PSSI. Oleh karenanya dihukum berupa sanksi larangan bermain selama 2 kali pertandingan di luar ketentuan kartu merah dan selanjutnya untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya, dan apabila terulang kembali akan diberikan sanksi yang lebih berat," jelas surat yang ditandatangani Amir Burhanudin, selaku sekretaris Asprov PSSI Jatim.

Untuk Bumi Wali FC, ada satu pemain yang diskorsing, yakni sesuai surat Komisi Disiplin PSSI Jawa Timur melalui putusan Nomor: SKEP:04/komdis/V/2017 atas nama Lendy Dwi Setiawan nomor punggung 5. Ia juga terbukti melanggar Pasal 47 huruf F jo Pasal 48 huruf D Kode Disiplin PSSI. Lendy dihukum berupa sanksi larangan bermain selama 2 kali pertandingan di luar ketentuan kartu merah dan selanjutnya untuk tidak mengulangi. [din/mu]