Wabup: Dana di Luar Ketentuan Masuk Kategori Pungli

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein mengungkapkan, bahwa segala pembiayaan kepengurusan administrasi di luar biaya ketentuan masuk kategori Pungutan liar (Pungli).

Definisi tersebut didapat setelah diskusi dengan Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad.

"Setelah diskusi lama dan panjang lebar dengan Kapolres, bahwa pungli adalah biaya di luar ketentuan," kata Noor Nahar kepada blokTuban.com.

Dia mencontohkan, misal untuk kepengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran yang sudah jelas digratiskan Pemerintah, itu tidak ada biayanya.

Namun warga masih saja kerap mengandalkan jasa pihak ketiga baik dari oknum pejabat desa ataupun lainnya. Nah ini yang awalnya gratis menjadi tidak gratis, karena pihak ketiga ini ngurusnya juga menggunakan biaya akomodasi.

"Pihak ketiga butuh biaya bensin, makan dan rokok juga, jika hanya meminta surat saja pasti gratis," terang Wabup.

Pria kelahiran Rengel itu lebih lanjut menjelaskan, jika masyarakat tidak mau menjadi korban pungli, maka lebih baik diurus sendiri segala kebutuhannya, jangan melalui pihak ketiga.

"Kita tahu budaya orang desa itu bagaimana, minta tolong itu pasti ada embel-embelnya, jadi lebih baik diurus sendiri," pungkasnya. [nok/rom]