Hati-Hati Bermedsos, UU ITE Bisa Ciduk Penebar Kebencian

Reporter: Moch. Sudarmono

blokTuban.com - Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad mengingatkan agar para pengguna media sosial (medsos) berhati-hati dalam memposting status ataupun link berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sebab dia menilai, di era modernisasi dan globalisasi seperti sekarang ini masyarakat bukan malah memanfaatkan jejaring media sosial untuk hal kebaikan, justru malah digunakan untuk menebar kebencian.

"Sekarang masyarakat pengguna media sosial harus berhati-hati, sekarang kebebasan juga dibatasi," kata Fadly kepada blokTuban.com, Rabu (4/1/2017).

Menurut Kapolres kelahiran Makasar tersebut, kurangnya pengetahuan masyarakat dalam memahami Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik kerap membuat berperilaku seenaknya. Bahkan kepala negara, beserta pejabat pemerintahan lainnya juga kerap dicaci maki.

"Ini kan tidak boleh kepala negara dihina, ini masuk kategori ujaran kebencian," ujarnya.

Dia menjelaskan, sekarang dalam UU ITE menyebutkan, bahwa menangkap ataupun menciduk seseorang yang sudah terbukti menebarkan kebencian dalam media sosial sudah tidak perlu pelapor lagi.

Jadi jika sudah bisa dipastikan, postingan ataupun tautannya mengandung unsur hasut atau menghina, siapapun itu, maka bisa berurusan dengan hukum.

Perwira menengah dengan pangkat dua melati di pundak itu menambahkan, dengan diberlakukannya UU ITE ini maka haruslah menjadi pembatas bagi masyarakat atau netizen dalam bermedia sosial. Apakah itu, Facebook, Twitter, Path, dan Instagram, semua harus ada batasannya, tidak boleh asal posting seenaknya.

"Saya harap masyarakat mengerti itu, jadikanlah media sosial untuk menjalin silaturahmi, jangan juStru sebaliknya. Nanti kalau sudah berurusan dengan hukum baru merengek-rengek, alasan tidak tahu dan segala macam," pungkasnya. [nok/rom]