Sekda: Hotel Yang Habis Masa Izinnya Harus Diperpanjang

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana menyampaikan, bahwa hotel yang sudah habis masa izin operasionalnya harus segera memperpanjang izin lanjutan. Karena, jika mengacu pada prosedur, setelah izin operasional sudah habis maka harus diperpanjang kembali izinnya.

"Yang jelas izinnya harus diperpanjang," kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah tersebut kepada blokTuban.com (Jumat, 12/8/2016)

Selanjutnya, Budi, sapaan akrabnya menjelaskan, nanti pihaknya akan berkordinasi dengan dinas teknis dalam hal ini Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) untuk mengetahui hotel mana saja yang izinnya sudah habis.

Saat disingung mengenai hotel Bupati yang habis izinnya, dia menjawab harus dilihat dulu sudah berapa lama izin tersebut usai. Selain itu, Budi juga berdalih, hotel yang sudah habis masa iziinya tapi masih prospek pajak maka akan dikordinasikan terlebih dulu.

"Saya kira ini teknis administrasi dan tidak begitu sulit, hanya tinggal mengajukan proses perpanjang izin saja," lanjutnya.[nok/ito]

Berikut daftar tujuh hotel bermasalah terkait izin:

1. Wilis Hill Resort (H.Fathul Huda)
Masa izin (19-6-2012 s/d 19-6-2015)
2. Amerta
3. Ratna (Yudi Yuwono)
Masa izin (5-4-2012 s/d 5-4-2015)
4. Dinasty (Hj.Asiah Wiwik)
Masa izin (10-8-2012 s/d 10-8-2015)
5. Saras (Husein Habibi)
Masa izin (16-2-2010 s/d 16-2-2013)
6. Anugerah (Fenni Setyawati)
Masa izin (2-2-2012 s/d 2-2-2015)
7. Asriin (Abdul Manaf)
Masa izin (6-10-2014 s/d 6-10-2017), keterangan Izin Dicabut.